Bekasi – Berindonews.id|
Pemerhati Anggaran dan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bekasi ,Boy Iwan , Memberikan Peringatan Keras Kepada Kantor Imigrasi Bekasi Terkait Penanganan 78 TKA yang di amankan di Kawasan GIIC Deltamas , Cikarang Pusat.Beliau Menuntut Proses Hukum dijalankan tegan, transparan dan tanpa Kompromi.
“Kami minta data lengkap siapa saja 78 TKA itu, Perusahaan apa yang mempekerjakan TKA Tersebut ,dan Dari Negara mana,dan Posisi apa yang mereka kerjakan ,Publik Berhak tau!”tegas Boy Iwan.
Lebih jauh,Boy Menekakan prinsip hukum yang harus di jalankan : Salah Harus di hukum,tidak ada jalan pintas,makan dari itu Pihak Imigrasi Bekasi harus lebih transparan.
“Jangan sampai kasus ini Berakhir dengan adanya perbaikan berkas ,lalu di biarkan tetap bekerja. Itu namanya Menormalisasi Kejahatan! Mereka Sudah terbukti Bekerja tanpa ijin yang sah, melanggar undang-undang ke imigrasian dan UU ketenagakerjaan , Konsekuensinya jelas: Harus di Deportase!”,ucap Boy.
Menurut Boy Iwan , aturan mainnya sangat sederhana dan tegas:
1. Karena Sudah Bekerja secara ilegal ,maka mereka harus di pulangkan paksa ke negara asal terlebih dahulu.
2. Jika perusahaan benar membutuhkan tenaga mereka ,maka proses perekrutan harus di mulai dari awal lagi.
Mulai dari Pengajuan RPTA,IMTA,hingga izin tinggal Baru.
3. Jangan Ada Skema “diperbaiki di tempat”agar tetap bisa bekerja ,itu melanggar prinsip Kepatuhan dan Kepatutan Hukum.
“Kalau dibiarkan cuma diperbaiki berkas,sama saja kita memberi hadiah kepada Besok-besok Makin banyak yang berani main kucing-kucingan dengan hukum, karena tahu akhirnya bakal ‘dilegalkan’ juga.
Hal ini tidak bisa di toleransi!”,tegasnya.
Boy Iwan juga meminta agar agar proses penanganan di awasi ketat.
“Kami Sebagai pemerhati,Akan terus kawal proses nya, apakah benar di Deportase ,atau justru ada jalan tikus,agar tetap bisa bertahan di Indonesia???
Jangan main-main dengan rasa keadilan masyarakat , apalagi ini menyangkut nasib tenaga kerja lokal yang menjadi persaingan”, tutup nya.
(Marbun)














