Bekasi-Berindonews. Id|
Slogan sekolah gratis bagi jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan. Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dilaporkan terjadi di SDN Sukarukun 01, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, dalam momentum pengambilan rapor semester.
Sejumlah orangtua murid mengeluhkan adanya kewajiban membayar uang sebesar Rp 100.000 sebagai syarat untuk mengambil rapor siswa.
Rincian Biaya dan Dugaan Intimidasi
Berdasarkan informasi yang dikutip, biaya tersebut dirinci menjadi dua bagian: Rp 50.000 untuk penebusan rapor dan Rp 50.000 untuk pembelian sampul rapor. Penagihan uang tersebut diduga dilakukan oleh orangtua murid yang ditunjuk sebagai Koordinator Kelas (Korlas) atas instruksi pihak sekolah.
Salah satu orangtua murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pihak sekolah memberikan tekanan saat rapat bersama pada Rabu (17/12/2025) lalu.
“Kami merasa diancam saat rapat di sekolah. Ada pihak dari Korwil Dinas Pendidikan yang hadir dan menyebutkan bahwa penebusan rapor itu wajib bayar. Saya sejujurnya sangat takut bersuara karena intimidasi tersebut,” ujar sumber tersebut.
Ia menambahkan, uang dikumpulkan melalui Korlas, baik secara tunai maupun dicicil. Bahkan, terdapat orangtua yang tabungan anaknya di sekolah langsung dipotong untuk melunasi biaya tersebut.
Keluhan Orangtua: “Uang Segitu Sangat Besar”
Dampak dari kebijakan ini dirasakan berat oleh warga, salah satunya seorang ibu yang bermukim di Perumahan Pilar Gading Mas. Ia memiliki dua anak yang duduk di kelas 3 dan kelas 6 di sekolah tersebut.
“saya belum bisa mengambil rapor anak saya karena tidak punya uang. Bagi kami, nominal Rp 100.000 per anak itu sangat besar, apalagi saya punya dua anak yang sekolah di sana,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Ia menyayangkan sikap pihak sekolah yang dinilai tidak peka terhadap kondisi ekonomi wali murid, mengingat status sekolah adalah negeri yang seharusnya bebas biaya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Berindonews. Id Belum Mendapatkan Keterangan resmi dari Pihak Dinas Pendidikan,dan Redaksi berharap Kepala sekolah tersebut dikenakan sanksi Pidana, dan di pecat dari Dunia Pendidikan, karena membuat malu institusi pendidikan di kabupaten Bekasi.
(Tim/red)














