Example floating
Example floating
Berita IndonesiaNasionalPemerintahUncategorized

Kota Tangerang Bakal Buat Zona Prostitusi, Akan Dimasukan dalam Rencana Revisi Perda Miras dan Prostitusi

3
×

Kota Tangerang Bakal Buat Zona Prostitusi, Akan Dimasukan dalam Rencana Revisi Perda Miras dan Prostitusi

Sebarkan artikel ini

Tangerang-Berindonews.id|

Dua Pera­turan Daerah (Perda) Kota Tangerang tentang Pelarangan Prostitusi dan Pelarangan Mi­numan Beralkohol akan direvisi. Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam saat berbincang dengan media, Rabu, 14 Januari 2026 lalu.

Rusdi menyampaikan, bah­wa Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Mi­numan Beralkohol serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran pada 2026 ini diwacanakan akan direvisi.

Menurut Rusdi, kedua Perda tersebut juga dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi perkembangan kemajuan tek­nologi. Terlebih, Perda ter­­sebut juga sudah tidak se­la­ras dengan peraturan Un­dang-undang di atasnya.

pihak eksekutif yang dinilai paling krusial yakni terkait penetapan zonasi khu­sus tempat hiburan. Nantinya, beberapa klaster wilayah men­jadi zona diperbolehkan peredaran dan penjualan mi­numan keras.

”Usulan dari eksekutif itu sudah masuk dalam Prolegda (Program Legislasi Daerah) tahun ini,” kata Rusdi.

Usulan pihak eksekutif yang dinilai paling krusial yakni terkait penetapan zonasi khu­sus tempat hiburan. Nantinya, beberapa klaster wilayah men­jadi zona diperbolehkan peredaran dan penjualan mi­numan keras.

Meski usulan Pemkot Tange­rang yang mewacanakan revisi kedua Perda tersebut sudah masuk Prolegda, namun, DP­RD hingga kini belum mene­rima draf revisi. ”Draf kami belum menerimanya, tapi poin yang paling krusial terkait zonasi itu,” ujar Rusdi

Rusdi menjelaskan, wacana lokalisasi atau zonasi khusus tempat hiburan sejatinya per­nah mencuat beberapa tahun silam. Saat itu, wilayah Pinang­sia, Kecamatan Pinang, sempat diusulkan menjadi lokasi di­maksud. Namun, wacana tersebut mendapat penolakan keras dari masyarakat, khusus­nya dari kalangan ulama. Se­hingga wacana revisi Perda tentang Minuman Keras (Mi­ras) tersebut tidak terealisasi.

Pada 2025 lalu, wacana ter­sebut kembali mencuat. Kata Rusdi, revisi Perda Nomor 7 Tahun 2005 itu akan dilakukan uji publik guna melihat respon masyarakat.

“Informasinya, rencananya akan ada FGD (Forum Group Discussion,” jelasnya.

Dikatakan Rusdi, pihak ekse­kutif kini mewacanakan kem­bali revisi kedua Perda tersebut dengan alasan dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangerang, khususnya dari sektor hiburan. Sebab selama ini, masyarakat yang mencari hiburan cen­derung beralih ke wilayah Ka­bupaten Tangerang, seperti Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua. Sehingga sumber PAD beralih ke wilayah te­tangga.

Rusdi menekankan, bahwa hal utama yang tidak boleh ditawar dalam wacana revisi itu adalah bahwa peredaran minuman beralkohol tidak diperbolehkan di lingkungan permukiman padat penduduk atau kawasan masyarakat umum.

“Jangan sampai miras bere­dar di lingkungan masyarakat atau kawasan permukiman. Itu prinsip yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Selain itu, ia pun meminta agar wacana zonasi khusus tempat hiburan agar dikaji secara matang sehingga tidak menimbulkan polemik baru.

“Jangan sampai PAD kita tidak didapat, tapi justru mun­cul dampak negatif baru. Ka­rena, terus terang, di Kota Tangerang sendiri belum ter­lihat di mana pusat hiburan yang benar-benar tumbuh,” ujarnya.

Selain itu, pembentukan zo­nasi khusus tempat hiburan, revisi Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2005 juga diajukan untuk menyesuaikan perkem­bangan zaman yang serba di­gital.

Dia menyebut, regulasi yang ada saat ini belum mengatur larangan pembelian minuman beralkohol yang dilakukan secara daring, demikian pula praktik pelacuran yang kini banyak beralih ke platform online tak tersentuh perda.

“Dalam perda yang sekarang, belum diatur soal pembelian miras secara online. Begitu juga dengan pelarangan pela­curan, padahal kini praktik prostitusi hampir tak ada lagi di pinggir jalan melainkan berpindah ke transaksi daring,” pungkasnya.

Rusdi menambahkan, dalam Prolegda tahun 2026, terdapat 16 yang akan dilakukan pem­bahasan termasuk revisi dua Perda tentang Pelarangan Mi­ras dan Prostitusi.

Dia juga menyinggung be­berapa Perda lama yang dinilai usang berkaitan dengan per­kembangan zaman, tutup nya.

(Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!