Tangerang-Berindonews.id|
Dua Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang tentang Pelarangan Prostitusi dan Pelarangan Minuman Beralkohol akan direvisi. Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam saat berbincang dengan media, Rabu, 14 Januari 2026 lalu.
Rusdi menyampaikan, bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran pada 2026 ini diwacanakan akan direvisi.
Menurut Rusdi, kedua Perda tersebut juga dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi perkembangan kemajuan teknologi. Terlebih, Perda tersebut juga sudah tidak selaras dengan peraturan Undang-undang di atasnya.
pihak eksekutif yang dinilai paling krusial yakni terkait penetapan zonasi khusus tempat hiburan. Nantinya, beberapa klaster wilayah menjadi zona diperbolehkan peredaran dan penjualan minuman keras.
”Usulan dari eksekutif itu sudah masuk dalam Prolegda (Program Legislasi Daerah) tahun ini,” kata Rusdi.
Usulan pihak eksekutif yang dinilai paling krusial yakni terkait penetapan zonasi khusus tempat hiburan. Nantinya, beberapa klaster wilayah menjadi zona diperbolehkan peredaran dan penjualan minuman keras.
Meski usulan Pemkot Tangerang yang mewacanakan revisi kedua Perda tersebut sudah masuk Prolegda, namun, DPRD hingga kini belum menerima draf revisi. ”Draf kami belum menerimanya, tapi poin yang paling krusial terkait zonasi itu,” ujar Rusdi
Rusdi menjelaskan, wacana lokalisasi atau zonasi khusus tempat hiburan sejatinya pernah mencuat beberapa tahun silam. Saat itu, wilayah Pinangsia, Kecamatan Pinang, sempat diusulkan menjadi lokasi dimaksud. Namun, wacana tersebut mendapat penolakan keras dari masyarakat, khususnya dari kalangan ulama. Sehingga wacana revisi Perda tentang Minuman Keras (Miras) tersebut tidak terealisasi.
Pada 2025 lalu, wacana tersebut kembali mencuat. Kata Rusdi, revisi Perda Nomor 7 Tahun 2005 itu akan dilakukan uji publik guna melihat respon masyarakat.
“Informasinya, rencananya akan ada FGD (Forum Group Discussion,” jelasnya.
Dikatakan Rusdi, pihak eksekutif kini mewacanakan kembali revisi kedua Perda tersebut dengan alasan dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangerang, khususnya dari sektor hiburan. Sebab selama ini, masyarakat yang mencari hiburan cenderung beralih ke wilayah Kabupaten Tangerang, seperti Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua. Sehingga sumber PAD beralih ke wilayah tetangga.
Rusdi menekankan, bahwa hal utama yang tidak boleh ditawar dalam wacana revisi itu adalah bahwa peredaran minuman beralkohol tidak diperbolehkan di lingkungan permukiman padat penduduk atau kawasan masyarakat umum.
“Jangan sampai miras beredar di lingkungan masyarakat atau kawasan permukiman. Itu prinsip yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Selain itu, ia pun meminta agar wacana zonasi khusus tempat hiburan agar dikaji secara matang sehingga tidak menimbulkan polemik baru.
“Jangan sampai PAD kita tidak didapat, tapi justru muncul dampak negatif baru. Karena, terus terang, di Kota Tangerang sendiri belum terlihat di mana pusat hiburan yang benar-benar tumbuh,” ujarnya.
Selain itu, pembentukan zonasi khusus tempat hiburan, revisi Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2005 juga diajukan untuk menyesuaikan perkembangan zaman yang serba digital.
Dia menyebut, regulasi yang ada saat ini belum mengatur larangan pembelian minuman beralkohol yang dilakukan secara daring, demikian pula praktik pelacuran yang kini banyak beralih ke platform online tak tersentuh perda.
“Dalam perda yang sekarang, belum diatur soal pembelian miras secara online. Begitu juga dengan pelarangan pelacuran, padahal kini praktik prostitusi hampir tak ada lagi di pinggir jalan melainkan berpindah ke transaksi daring,” pungkasnya.
Rusdi menambahkan, dalam Prolegda tahun 2026, terdapat 16 yang akan dilakukan pembahasan termasuk revisi dua Perda tentang Pelarangan Miras dan Prostitusi.
Dia juga menyinggung beberapa Perda lama yang dinilai usang berkaitan dengan perkembangan zaman, tutup nya.
(Red)














