Kota Bekasi – Berindonews.id|
Jasa Raharja, sebagai BUMN yang menjalankan mandat negara dalam perlindungan dasar korban kecelakaan Kereta Api Yang Terjadi di Bekasi Timur Kota Bekasi.Pihak Jasaraharja Perwakilan Bekasi pun bergerak cepat merespons kecelakaan lalu lintas menonjol (Lakajol) antara Kereta Api tersebut yang terjadi pada Senin,27 April 2026 malam.
Peristiwa tersebut berlangsung di perlintasan rel kereta api Bekasi Timur Kota Bekasi.
Sejak menerima laporan kejadian, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian, pihak rumah sakit, serta instansi terkait guna memastikan penanganan korban berjalan cepat dan tepat sasaran.
Seluruh korban telah dievakuasi ke RS RSUD CAM dan RS Terdekat seperti Siloam, RSUD Kabupaten Bekasi,dan RS.Bella untuk penanganan lebih lanjut sebagai bagian dari pemenuhan hak korban atas perlindungan dasar.
Berdasarkan informasi awal dari Tempat Kejadian Kecelakaan, kecelakaan terjadi ketika minibus Taksi melaju dari arah Perlintasan tanpan Plang dan ditabrak Kereta KRL, setelah Itu Kereta cepat pun menghantam Bagian Belakang kereta KRL.
Diduga Taksi penyebab kecelakaan itu terjadi sehingga terjadi tabrakan.
Sebagai tindak lanjut, petugas Jasa Raharja Bekasi Ray segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kemudian ke rumah sakit
Petugas melakukan pendataan identitas seluruh korban, baik korban meninggal dunia maupun korban luka-luka, serta berkoordinasi untuk penerbitan jaminan rumah sakit bagi korban luka-luka agar proses perawatan dapat dilakukan tanpa kendala administrasi.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bekasi Eko Prasetiyo menjelaskan, bahwa korban kecelakaan tersebut memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Undang-undang tersebut memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Jasa Raharja memastikan seluruh proses penjaminan dan santunan dilaksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan transparan sebagai wujud komitmen melayani sepenuh hati. Seluruh santunan bagi korban meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah proses verifikasi dokumen selesai,” ujar Eko
Ia menambahkan bahwa Jasa Raharja mengimbau masyarakat untuk selalu Berhati-hati, khususnya saat melintasi perlintasan kereta api, baik yang dilengkapi palang pintu maupun tidak. Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas dan kewaspadaan penuh diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan serupa di kemudian hari.
Melalui sinergi yang erat dengan kepolisian, rumah sakit, dan para pemangku kepentingan terkait, Jasa Raharja terus berkomitmen menjalankan perannya dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelayanan publik yang responsif, profesional, dan berorientasi pada pemenuhan hak korban kecelakaan lalu lintas secara adil dan manusiawi.
(Noval Marbun& Tono)














