Medan, Berindonews.id|
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Harli Siregar, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, dari jabatan masing-masing. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026, tertanggal 13 April 2026.
Rotasi besar-besaran ini menjadi respons institusional terhadap dinamika panas yang melanda wilayah hukum Sumatera Utara, khususnya terkait penanganan perkara yang menjerat videografer, Amsal Christy Sitepu.
Dalam keputusan yang ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin tersebut, posisi Harli Siregar kini diisi oleh Muhibuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat. Sementara kursi Kajari Karo diamanahkan kepada Edmond Novvery Purba, yang sebelumnya bertugas di Kejari Nias Selatan.
Menariknya, Harli Siregar tidak ditarik ke pusat, melainkan dipromosikan dan ditempatkan sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Penempatan ini menandakan peran strategisnya kini beralih ke fungsi pengawasan internal, di tengah sorotan publik terhadap kinerja jajaran di daerah.
Konteks Putusan Bebas dan Pengakuan Kesalahan
Keputusan mutasi ini tidak lepas dari putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karo terhadap Amsal Sitepu pada 1 April lalu. Vonis tersebut menilai unsur pidana korupsi tidak terbukti, yang lantas memicu pertanyaan besar mengenai konstruksi tuntutan yang dibangun oleh jaksa penuntut umum.
Kondisi ini memuncak saat Harli dan Danke dipanggil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI pada 2 April 2026. Dalam forum tersebut, Danke Rajagukguk secara terbuka mengakui adanya kesalahan administratif fatal, mulai dari ketidaktepatan penerapan pasal hingga kesalahan penulisan istilah hukum (typo) dalam surat perintah penahanan.
Pengakuan ini memicu kecaman keras dari legislator yang menilai adanya kelalaian prosedural yang mencoreng wibawa penegakan hukum. Sebelum keputusan resmi keluar, Kejati Sumut pun telah lebih dulu menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk posisi Kajari Karo, menandakan evaluasi internal berjalan cepat.
Profil Singkat Pejabat yang Dimutasi
Harli Siregar baru menjabat sebagai Kajati Sumut selama kurang lebih delapan bulan, setelah dilantik pada Juli 2025. Sebelumnya, ia dikenal sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung yang kerap menjadi juru bicara institusi.
Sementara itu, Danke Rajagukguk memiliki masa bakti yang jauh lebih singkat. Ia baru dilantik pada November 2025, sehingga hanya memimpin selama sekitar lima bulan sebelum akhirnya dicopot. Namanya juga sempat menjadi sorotan publik terkait data kekayaan yang tercatat minus dalam laporan LHKPN.
Secara keseluruhan, langkah Kejagung ini dinilai sebagai upaya penyegaran organisasi sekaligus bukti komitmen untuk menata kembali profesionalisme di lingkungan kejaksaan demi memulihkan kepercayaan masyarakat.
(Ojak M Simanjuntak)














