Bekasi – Berindonews.id|
Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Ilegal di wilayah Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, sudah nyaris menjadi seperti bukit.
Kondisi ini terkuak setelah Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja meninjau TPS yang tepat berada di di Kampung Turi, RT 01/06 dan RT05/05, pada Selasa (14/4/2026).
TPS ilegal itu rupanya sudah belasan tahun beroperasi. Oknum-oknum pecemaran lingkungan itu memanfaatkan fasilitas tanah kosong yang berada di pesisir Kali Bekasi.
“Hari ini saya kesini berdasarkan keluhan warga soal adanya TPS illegal yang sudah mengganggu Kesehatan warga karena menimbulkan bau yang tidak sedap,” kata Asep.
Kedatangan Asep disana juga sekaligus menutup sementara TPS yang diduga ilegal.
Ia juga langsung menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (LH) untuk mengangkut seluruh sampah yang menumpuk.
“Kalau masyarakat ingin usaha pengolahan limbah, silakan. Tapi harus sesuai aturan, tidak mencemari lingkungan, dan perizinannya harus jelas. Nanti kita koordinasikan dengan Dinas LH dan perizinan,” ujarnya.
(Nov)














