Example floating
Example floating
Berita IndonesiaInvestigasiKejaksaanNasionalSumatera UtaraUncategorized

Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Sumut dan Medan Terkait Dugaan Korupsi Lahan Tol Rp1,17 Triliun

26
×

Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Sumut dan Medan Terkait Dugaan Korupsi Lahan Tol Rp1,17 Triliun

Sebarkan artikel ini

MEDAN –Berindonews.id|

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di dua kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kota Medan, Kamis (9/4/2026). Aksi ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Ruas Medan-Binjai Seksi I, II dan III.

Penggeledahan dimulai pukul 09.30 WIB dan menargetkan dua lokasi utama, yaitu Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara di Jalan Brigjen Katamso serta Kantor Pertanahan Kota Medan di Jalan STM, Kelurahan Sutirejo.

Proyek pengadaan lahan tersebut mencakup area sepanjang 25,441 kilometer dengan nilai anggaran mencapai Rp1,17 triliun, yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2016. Menurut keterangan resmi, penyelidikan ini didasarkan pada temuan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menunjukkan adanya indikasi penyimpangan, termasuk dugaan adanya penerima ganti rugi lahan yang bersifat fiktif.

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri seluruh dokumen dan bukti yang ada untuk mengungkap alur perkara secara jelas. “Kami menduga ada ketidakwajaran dalam proses pengadaan tanah tersebut, termasuk dugaan penerima ganti rugi yang tidak sesuai dengan data yang sebenarnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, menyampaikan bahwa tim penyidik masih bekerja mengumpulkan barang bukti dan data yang diperlukan untuk kelanjutan proses hukum. Hingga berita ini diturunkan, kegiatan penggeledahan masih berlangsung dan hasilnya akan diumumkan setelah proses pengumpulan bukti selesai dilakukan.

Kejati Sumut berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi, tanpa memandang jabatan atau kedudukan, demi menjaga integritas pengelolaan anggaran negara.

(Ojak M Simanjuntak)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!