Jakarta, Berindonews.id|
Menjelang perayaan hampir 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, ironi masih melekat dalam pelayanan administrasi kependudukan. Meskipun Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang digunakan saat ini telah dibekali teknologi canggih berupa chip dan data biometrik, realitas di lapangan menunjukkan bahwa proses birokrasi masih dinilai berbelit dan belum memanfaatkan teknologi secara maksimal.
Salah satu keluhan utama yang masih sering dikeluhkan masyarakat adalah kewajiban melampirkan fotokopi dokumen fisik di hampir setiap transaksi administrasi, baik di sektor perbankan, layanan publik, maupun perkantoran. Padahal, fungsi utama dari teknologi yang tertanam dalam kartu tersebut seharusnya memungkinkan verifikasi data yang dilakukan secara digital dan instan.
Hal ini mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi II DPR RI, Deny Sitorus, mempertanyakan efektivitas implementasi teknologi yang sudah tersedia namun belum berjalan optimal.
“Kenapa teknologi sudah ada, tapi implementasinya masih tertinggal?” tanya Deny dalam keterangannya, Senin (21/04).
Politisi Fraksi PDI-P ini menilai sistem administrasi kependudukan Indonesia masih jauh di bawah standar jika dibandingkan dengan negara tetangga. Ia mencontohkan Malaysia yang merdeka setelah Indonesia, namun sistem Single Identity-nya sudah berjalan lama dan terintegrasi penuh.
“Lihat saja Malaysia, mereka merdeka setelah kita, tapi sistem Single Identity-nya sudah berjalan sangat lama. Satu kartu untuk semua keperluan, cepat, dan tidak ribet. Kita sudah pakai chip dan biometrik, tapi kenapa masih saja dimintai fotokopi di mana-mana?” ujarnya.
Menurut Deny, akar permasalahan bukan terletak pada keterbatasan alat atau teknologi, melainkan pada lemahnya integrasi sistem antar-instansi. Belum adanya sinkronisasi yang sempurna membuat data digital seringkali tidak terdeteksi atau tidak diakui, sehingga prosedur manual seperti fotokopi dan legalisasi masih menjadi standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Oleh karena itu, Komisi II DPR terus mendesak percepatan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Perubahan regulasi ini dinilai krusial agar Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat benar-benar berfungsi sebagai satu-satunya identitas yang valid untuk seluruh layanan, baik publik maupun swasta.
“Kapan Indonesia benar-benar punya Single Identity yang praktis? Jangan sampai teknologi sudah canggih, tapi mentalitas dan sistemnya masih kuno,” tegasnya.
Hingga saat ini, masyarakat masih menantikan kepastian kapan pemerintah dapat mewujudkan sistem identitas tunggal yang terintegrasi penuh, demi pelayanan publik yang lebih cepat, simpel, dan efisien.
(Red)














