Jakarta-Berindonews.id|
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara (Jakut), akan kooperatif menindaklanjuti tahapan selanjutnya terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat pegawainya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rosmauli mengatakan, pihaknya mendukung KPK dalam melakukan penindakan hukum.
“Saat ini proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK. DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Rosmauli, Sabtu (10/1/2026) di kutip dari Keterangan Persnya.
Dia menegaskan komitmen DJP terhadap integritas, akuntabilitas, dan tak ada toleransi bagi segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik.
Rosmauli menyatakan, DJP Kementerian Keuangan akan kooperatif pada proses pendalaman penanganan kasus tersebut.
“DJP siap bekerjasama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk penyediaan data dan informasi yang diperlukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ratusan juta rupiah dan valuta asing (valas) dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara (Jakut).
“Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Sabtu (10/1/2026).
Menurut Fitroh, OTT tersebut terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Namun, Fitroh belum menjelaskan secara perinci duduk perkara kasus tersebut.
Dia memastikan komisi antirasuah melakukan OTT di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara. Sejumlah pegawai pajak dan wajib pajak (WP) ditangkap dalam operasi itu.
(Red)














