Example floating
Example floating
BekasiBerita IndonesiaNasionalPemerintahPolitikUncategorized

Anggota DPRD Kab Bekasi Soroti Pemilihan BPD, Jelang Pilkades,Pengisian BPD Tiap Desa Berpotensi Konflik

16
×

Anggota DPRD Kab Bekasi Soroti Pemilihan BPD, Jelang Pilkades,Pengisian BPD Tiap Desa Berpotensi Konflik

Sebarkan artikel ini

Kab.Bekasi-Berindonews.id|

Memasuki tahapan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sejumlah desa di Kabupaten Bekasi, situasi di tingkat lokal mulai menunjukkan dinamika yang meningkat. Proses ini dinilai memiliki potensi persoalan karena masih terdapat celah dalam aturan yang bisa memicu perdebatan di masyarakat.

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, menyoroti adanya titik rawan dalam mekanisme pengisian, khususnya terkait penafsiran tentang siapa yang layak disebut sebagai tokoh masyarakat. Ia menilai, definisi tersebut masih sangat bergantung pada persepsi warga setempat.

“Penilaian tokoh itu kembali ke masyarakat. Siapa yang dianggap berperan dan diakui, itu yang jadi dasar. Tapi ini juga yang berpotensi memicu perbedaan tafsir,” ungkap Saeful Islam.

Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini hanya mengatur dua metode dalam pengisian BPD, yaitu melalui keterwakilan dan penunjukan. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahan terbarunya, yang kemudian dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah sebagai aturan teknis.

Namun demikian, keterlambatan penerbitan Peraturan Pemerintah membuat pemerintah daerah belum dapat menyusun Peraturan Daerah sebagai turunan hukum di tingkat kabupaten.

“Perdanya belum ada karena PP-nya baru keluar. Kita rencanakan pembahasan di triwulan kedua,” jelasnya.

Di lapangan, panitia pengisian BPD saat ini masih menggunakan surat edaran bupati sebagai acuan sementara. Padahal, secara hierarki hukum, surat edaran tidak memiliki kekuatan regulasi yang kuat dan hanya bersifat administratif.

“Surat edaran itu sifatnya hanya acuan. Harusnya diperkuat dengan perdes yang mengacu pada PP,” katanya.

DPRD Kabupaten Bekasi juga telah meminta pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi terhadap surat edaran tersebut agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda di masyarakat.

“Kami sudah minta agar surat edaran lama direvisi atau dicabut. Karena ini jadi dasar panitia di desa, sementara kondisinya masih banyak kekurangan,” tegasnya.

Selain itu, Saeful juga menyoroti penerapan aturan terkait keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD. Ia menilai, ketentuan tersebut belum berjalan maksimal di sejumlah desa.

Dalam regulasi disebutkan bahwa unsur perempuan merupakan bagian dari keterwakilan yang wajib dipenuhi. Namun dalam praktiknya, keterlibatan perempuan masih belum optimal.

“Di beberapa tempat, perempuan hanya ada di calon, tapi tidak terpilih. Ini harus jadi perhatian karena sudah diatur dalam regulasi,” ucapnya.

Ia menambahkan, desa sebenarnya memiliki kewenangan untuk menyusun Peraturan Desa sebagai turunan dari aturan yang lebih tinggi. Meski begitu, tanpa pedoman yang jelas dan kuat, potensi konflik tetap terbuka.

“Jangan sampai proses ini menimbulkan konflik di desa. Apalagi setelah ini akan masuk tahapan Pilkades. Semua harus dipastikan jelas, kuat secara hukum, dan tidak multitafsir,” tandasnya.

(Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!