Kejadian Kebakaran di SPBE Cimuning Kota Bekasi pada tanggal 01 April 2026 Malam, mengundang perhatian banyak pihak.
Berdasarkan data sementara, total korban kebakaran tercatat sebanyak 17 orang, terdiri dari 14 laki-laki, 2 perempuan, dan 1 anak. Dari jumlah tersebut, lima korban dirawat di RS Citra Arafiq.
Korban yang menjalani perawatan masing-masing F (30) dengan luka bakar 18 persen, S (17) dengan luka bakar 63 persen, D (25) dengan luka bakar 27 persen, serta W dan A yang tidak mengalami luka bakar namun tetap menjalani observasi medis.
Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia DPD Kota Bekasi,Nio Helen pun menyoroti kejadian tersebut sebagai kecelakaan kerja bagi para korban.
Nio Helen menegaskan, Seluruh Korban Kebakaran Tersebut Berhak mendapatkan hak Pelindung Jaminan Kesehatan Ketenagakerjaan,Nio Helen Meminta agar tidak ada satupun pekerja yang terabaikan Hak Jaminan BPJS ketenagakerjaan.
“Ini adalah murni kecelakaan Kerja,BPJS ketenagakerjaan bukan hanya sekedar membantu,tapi harus hadir dan segala proses klaim asuransi harus cepat, tidak boleh di persulit,tegas Nio Helen,Kamis 02 April 2026.
(Noval Marbun)














