Example floating
Example floating
BekasiBerita IndonesiaKriminalNasionalOtomotifPemerintahUncategorized

KDM Hapus Syarat BPKB Saat Bayar Pajak Kendaraan, Berlaku di Samsat Bekasi dan Depok

23
×

KDM Hapus Syarat BPKB Saat Bayar Pajak Kendaraan, Berlaku di Samsat Bekasi dan Depok

Sebarkan artikel ini

Jabar-Berindonews.id|

KDM Gubernur Jawa Barat resmi uji coba menghapus kewajiban membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat membayar pajak kendaraan bermotor di wilayah Bekasi Raya dan Depok, mulai Selasa (3/3/2026).

Kebijakan ini berlaku di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Depok  kawasan aglomerasi penyangga ibu kota dengan volume kendaraan dan wajib pajak terbesar di Jawa Barat.

“Mulai hari ini tidak usah lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi saat membayar pajak kendaraan bermotor,” ujar Dedi dikutip dari Instagramnya.

Pangkas Prosedur yang Dianggap Membebani

Selama ini, kewajiban membawa BPKB kerap menjadi kendala, terutama bagi warga yang kendaraan masih dalam pembiayaan leasing, BPKB tersimpan di bank, atau pemilik kendaraan yang tidak menyimpan dokumen di rumah.

Bagi sebagian masyarakat Bekasi, aturan tersebut dinilai memperpanjang proses administrasi dan memperbesar potensi antrean di kantor Samsat.

Dengan penghapusan syarat tersebut, proses pembayaran pajak tahunan diharapkan menjadi lebih cepat dan sederhana.

Dorong Pembayaran Daring Lewat Signal

Selain penyederhanaan syarat fisik, Dedi juga mendorong masyarakat menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk pembayaran pajak secara online.

Digitalisasi ini disebut sebagai solusi untuk mengurangi antrean panjang di kantor Samsat, meningkatkan transparansi, serta meminimalkan interaksi tatap muka yang rawan praktik percaloan.

Di wilayah Bekasi Raya, volume kendaraan bermotor yang tinggi membuat layanan Samsat kerap padat, terutama menjelang jatuh tempo pajak tahunan.

PAD Naik, Infrastruktur Jalan Jadi Janji

Dalam keterangannya, Dedi mengapresiasi kedisiplinan warga Jawa Barat membayar pajak yang berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menegaskan, dana pajak kendaraan bermotor akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan provinsi.

Kami berkomitmen uang pajak kendaraan bermotornya kembali untuk pembangunan jalan di wilayah Provinsi Jawa Barat,” tegasnya.

Di Bekasi, isu kualitas jalan memang menjadi sorotan publik, terutama di jalur-jalur penghubung kawasan industri dan permukiman padat.

Efisiensi Nyata atau Uji Coba Kebijakan?

Langkah ini bisa dibaca sebagai bagian dari strategi besar Pemprov Jabar untuk membangun citra birokrasi yang lebih responsif dan adaptif.

Namun, sejumlah pertanyaan tetap muncul. Apakah kebijakan ini akan diperluas ke seluruh Jawa Barat? Bagaimana mitigasi risiko penyalahgunaan identitas kendaraan? Apakah peningkatan PAD benar-benar signifikan dan terukur?

Bagi warga Bekasi Raya, yang terpenting bukan hanya kemudahan membayar pajak, tetapi kepastian bahwa uang pajak benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan publik yang terasa.

Penghapusan syarat BPKB mungkin terlihat sederhana. Namun, di wilayah dengan jutaan kendaraan seperti Bekasi dan Depok, kebijakan administratif kecil bisa berdampak besar jika konsisten dijalankan dan transparan dalam implementasi.

(Noval Marbun)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!