Aek Nabara, 30/3/2026-Berindonews.id|
Mantan Kepala Kas Unit Aek Nabara Cabang BNI Rantau Parapat, Andi Hakim Febriansyah (42), beserta istrinya Camelia Rosa (43), berhasil ditangkap petugas Imigrasi pada hari Senin siang di Bandara Internasional Kualanamu.
Pasangan tersebut masuk dalam daftar cekal dan terkait dugaan tindak pidana perbankan, pemalsuan surat, serta penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai sekitar Rp28 miliar. Sebelumnya, Andi telah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Maret 2026 dan kemudian dinyatakan sebagai Dinas Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri ke luar negeri dua hari setelah laporan kasus diterima pada 26 Februari 2026. Pihak kepolisian juga telah mengajukan penerbitan red notice untuk mempermudah penangkapan di luar negeri.
Dari hasil penyelidikan awal, modus yang digunakan Andi adalah menawarkan produk investasi palsu bernama “deposito investment” dengan janji bunga tinggi. Ia juga diduga memalsukan dokumen serta tanda tangan nasabah, kemudian mengalihkan dana ke rekening pribadi, rekening istri, dan perusahaan yang berada dalam namanya.
Sebagai tindak lanjut, Polda Sumatera Utara akan mengajukan permohonan penahanan terhadap kedua tersangka ke Pengadilan Negeri Rantau Parapat. Alasan utama pengajuan adalah untuk mencegah pelarian kembali dan memastikan kelancaran proses penyelidikan, termasuk penggeledahan bukti di beberapa lokasi yang diduga menyimpan aset hasil tindak pidana.
Tim penyidik telah mengidentifikasi sejumlah aset yang akan menjadi objek penyitaan, antara lain rumah mewah di Kota Medan dan Kabupaten Rantau Parapat, dua unit kendaraan bermotor, serta rekening bank yang masih menyimpan sisa dana senilai sekitar Rp3,5 miliar. Selain itu, pihak kepolisian sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak ketiga yang diduga membantu dalam proses pelarian dan penyeberangan dana keluar negeri.
Juru Bicara Keuskapan Agung Republik Indonesia untuk Wilayah Sumatera Utara menyatakan bahwa kasus ini akan diproses dengan penuh ketat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat dampak yang ditimbulkan terhadap kepercayaan umat gereja katholik dan masyarakat luas. Sementara itu, pihak Gereja Katolik Paroki Aek Nabara mengutarakan harapan agar proses hukum berjalan secara adil dan dana yang hilang dapat dikembalikan sebagian atau seluruhnya untuk kepentingan jemaat.
(Red)














